Pidana Kerja Sosial: Indonesia Resmi Berlakukan Hukuman Baru Mulai 2 Januari 2026
- lyn
- 0
- Posted on
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini menjadi perhatian publik karena menggeser paradigma hukuman dari sekadar penjara menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial adalah jenis hukuman yang memungkinkan pelaku tindak pidana tertentu tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukuman ini menjadi alternatif pengganti penjara atau denda ringan, dengan tujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan menegakkan keadilan yang lebih restoratif.
Pidana kerja sosial termasuk kategori pidana pokok, bersama dengan penjara, denda, pidana pengawasan, dan pidana tutupan. Filosofinya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sambil berkontribusi sosial.
Baca Juga: Perdagangan Sosial & Social Commerce
Siapa yang Bisa Dijatuhi Hukuman Ini?
Pidana kerja sosial dapat diterapkan kepada terdakwa yang:
-
Melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun.
-
Vonis pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda ringan.
Hakim memiliki kewenangan untuk memilih pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara singkat atau denda ringan, tergantung kasus dan pertimbangan hukum.
Durasi dan Mekanisme Pelaksanaan
-
Durasi pidana kerja sosial berkisar minimal 8 jam hingga maksimal 240 jam, dan dapat dicicil dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.
-
Pelaksanaan dibatasi maksimal 8 jam per hari agar tidak mengganggu pekerjaan dan tanggung jawab lainnya.
-
Lokasi pelaksanaan bisa di rumah sakit, panti asuhan, sekolah, fasilitas publik, atau layanan sosial lain sesuai ketentuan wilayah dan profesi pelaku.
Pengawasan dan Sanksi Jika Tidak Menjalankan
Pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Jika pelaku tidak menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan sah, konsekuensinya dapat berupa:
-
Mengulang sisa kerja sosial yang belum dijalankan.
-
Menjalani pidana penjara pengganti.
-
Membayar denda sebagai pengganti sisa jam kerja sosial.
Pendekatan ini memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial tetap efektif dan tidak disalahgunakan.
Paradigma Baru dalam Sistem Pemidanaan
Pidana kerja sosial mencerminkan perubahan filosofi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dari sistem yang fokus pada hukuman penjara, kini menuju hukuman yang memperbaiki pelaku dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, mengurangi stigma, dan membantu meringankan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Tips Konten Media Sosial Traveling 2026
