Kewajiban Pendaftaran Platform Media Sosial dan Pesan Instan Mulai Januari 2026
- lyn
- 0
- Posted on
Mulai Januari 2026, pemerintah menetapkan bahwa semua platform media sosial dan layanan pesan instan yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna wajib terdaftar secara resmi untuk bisa beroperasi. Langkah ini menjadi bagian dari regulasi nasional yang bertujuan memastikan semua platform besar beroperasi sesuai hukum, melindungi pengguna, serta meningkatkan tanggung jawab penyedia layanan.
Apa Itu Kewajiban Pendaftaran Platform?
Kewajiban pendaftaran ini merupakan ketentuan resmi di bawah Seksi 46A Communications and Multimedia Act 1998. Menurut peraturan ini, platform besar dengan jumlah pengguna melebihi 8 juta secara otomatis dianggap pemegang lisensi resmi, sehingga tidak perlu mengajukan pendaftaran manual.
Tujuan utama regulasi ini adalah untuk:
-
Memastikan platform besar beroperasi sesuai kerangka hukum nasional.
-
Memberikan tanggung jawab yang jelas bagi penyedia layanan.
-
Melindungi keselamatan pengguna, termasuk anak-anak dan keluarga, melalui kewajiban pemantauan konten dan perlindungan data.
Platform yang termasuk kategori ini antara lain:
-
WhatsApp
-
Facebook
-
Instagram
-
TikTok
-
Telegram
-
YouTube
-
Dan layanan sejenis lainnya yang memiliki jumlah pengguna lebih dari 8 juta.
Dampak Regulasi bagi Platform dan Pengguna
Bagi platform, kewajiban ini berarti mereka tetap harus mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk moderasi konten, perlindungan data, dan kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang. Meski mereka tidak lagi wajib mendaftar secara manual, setiap pelanggaran hukum tetap dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi.
Bagi pengguna, regulasi ini diharapkan mampu:
-
Memberikan rasa aman lebih tinggi saat menggunakan platform digital.
-
Menjamin konten yang beredar lebih terkontrol dan aman, terutama untuk anak-anak.
-
Meningkatkan transparansi platform mengenai kebijakan data dan moderasi konten.
Baca Juga: Platform Media Sosial Harus Patuhi Regulasi Baru Mulai 2026
Bagaimana Regulasi Ini Berbeda dengan Indonesia?
Di Indonesia, kewajiban serupa sudah diatur melalui Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemerintah secara aktif menindak platform yang belum terdaftar sesuai aturan tersebut. Regulasi Malaysia yang mulai berlaku Januari 2026 sedikit berbeda karena menggunakan “deeming provision”, sehingga platform besar otomatis tercatat sebagai pemegang lisensi tanpa pendaftaran manual.
Perbedaan ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki strategi berbeda dalam mengatur ekosistem digital, namun tujuan utamanya tetap sama: meningkatkan keamanan dan akuntabilitas platform.
Kesimpulan
Kewajiban pendaftaran platform media sosial dan pesan instan mulai Januari 2026 menandai langkah penting dalam penegakan hukum digital. Dengan aturan ini:
-
Platform besar lebih bertanggung jawab atas konten dan data pengguna.
-
Pengguna mendapatkan perlindungan yang lebih jelas.
-
Negara dapat memantau dan mengatur ekosistem digital secara lebih efektif.
Langkah ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan regulasi digital modern, seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada platform online untuk komunikasi, hiburan, dan informasi.
